Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat dengan mengklaim telah terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber dan laporan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di sejumlah daerah.
Menurut dia, beberapa entitas diduga menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat serta mencatut nama dan atribut OJK secara tidak sah.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Dicky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan penyelesaian utang, terutama jika meminta pembayaran biaya di awal atau mengaku memiliki izin resmi dari OJK.
Baca Juga: Kombes Manang Pak Bray Bongkar Jasa Konsultasi Pinjol Modus Bebas Diteror DC
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.
Sebelumnya, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan operasional salah satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa konsultasi terkait pinjaman online, penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam sejumlah publikasi yang beredar, perusahaan itu juga diketahui menggunakan logo OJK dan mengklaim telah memiliki izin serta terdaftar di OJK.
Baca Juga: DPR Soroti Penyalahgunaan Fasilitas Darurat untuk Tagih Pinjol, Minta Penindakan Tegas
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT Malahayati Nusantara Raya dinyatakan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, perusahaan tersebut disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan (URL) yang berkaitan dengan entitas tersebut. Penghentian kegiatan usaha dan pemblokiran akses akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
(Antara)