Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai langkah untuk mempercepat pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Tito mengatakan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan sejak November 2024 dan ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh hunian yang layak serta mendukung pengembang dalam menyediakan rumah murah bagi kelompok berpenghasilan rendah.
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito.
Baca Juga: Pemerintah: Program 3 Juta Rumah Hidupkan Ekonomi, Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
Menurut Tito, SKB tersebut menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan sejumlah kebijakan guna menekan biaya kepemilikan rumah.
Sejumlah kebijakan yang telah disiapkan antara lain pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut juga diselaraskan dengan perluasan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh manfaat program.
Melalui SKB tersebut, pemerintah mengubah pembagian wilayah penerima manfaat dari dua zona menjadi empat zona. Kebijakan ini diterapkan agar kriteria MBR lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ujarnya.
Baca Juga: Qodari: Realisasi Program 3 Juta Rumah Tembus 324.213 Unit hingga Pertengahan Juni 2026
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, Tito menilai pembangunan perumahan juga dapat berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Kehadiran kawasan hunian baru berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama pada lahan yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara produktif.
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti acara secara virtual.
(Sumber: Antara)
(Sumber : Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (kedua dari kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kedua dari kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. (Antara)