Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga penyedia indeks global MSCI telah mengumumkan hasil MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu 24 Juni 2026.
Dalam hal ini, MSCI mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pengakuan mencakup peningkatan keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Kemudian klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.
Baca juga: IHSG Selasa Melemah ke Level 6.096, Investor Menanti Penilaian MSCI dan S&P
Baca juga: RI Tetap di Emerging Markets MSCI, Pemerintah Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal
"Meskipun berbagai pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, bagi investor institusional internasional yang terpenting adalah implementasi yang konsisten dan dampak berkelanjutan dari kebijakan-kebijakan tersebut di seluruh pasar,” tulis MSCI Rabu 24 Juni 2026.
Lebih lanjut, MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas jangka panjang dari langkah-langkah tersebut dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi secara lebih luas.
Namun, apabila kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia.
"Opsi tersebut berpotensi mencakup konsultasi mengenai perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets,” tandasnya.
MSCI