OJK Ungkap Kemenkeu, BI, hingga Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 00:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar/am. Ilustrasi - Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) demutualisasi, yang akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal diantara mereka,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Selasa 30 Juni 2026.

Hasan menjelaskan, rancangan POJK demutualisasi pada tahap awal akan menetapkan ketentuan perubahan dari sistem mutual menjadi demutual terhadap BEI.

Baca juga: Rosan Roeslani: Investor Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi

Dalam proses demutualisasi, Ia menyebut kemungkinan yang akan dilakukan yaitu private deal diantara Anggota Bursa (AB) yang ada, ditambah potensi adanya keterwakilan negara melalui tiga lembaga yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU).

“Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli diantara Anggota Bursa (AB) kami persilahkan, karena kan tidak lagi one share one food atau equal share portion-nya. Jadi, ke depan ini boleh saja ada satu Anggota Bursa punya sedikit, Anggota Bursa lain punya itu lebih banyak, itu dimungkinkan,” ujar Hasan.

Selanjutnya, ia mengatakan ke depan juga terbuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari berbagai mitra strategis untuk menjadi pemegang saham BEI

“Jadi, tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan. Sekali lagi dalam konteks belum IPO, tapi sudah demutualisasi. Sama seperti bursa lain, nanti demutualisasi itu adalah at the later stage,” ujar Hasan.

Pada tahap selanjutnya, ia menyebut apabila perkembangan demutualisasi BEI terbukti berjalan positif dan menghasilkan keuntungan yang stabil, maka tidak menutup kemungkinan OJK akan mengizinkan BEI untuk melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modalnya sendiri.

"Tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan, pengaturan untuk mengizinkan Bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik. Ada kompleksitas memang, seperti di negara lain, nanti kan Bursa mungkin akan listing di bursanya sendiri,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan ini, Hasan menegaskan bahwa tetap ada pembatasan terkait kepemilikan mayoritas saham dari setiap pemilik baru BEI, untuk menghindari adanya dominasi mayoritas.

Baca juga: RUPST BEI Tetapkan Direksi Baru 2026-2030, Target Tembus 10 Bursa Terbesar Dunia

"Karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar, yang tentu harus berimbang, kegiatannya tidak hanya bermotif bisnis semata, tapi juga harus meyakinkan public services-nya, peran Bursa-nya sebagai penyelenggara infrastruktur harusnya ke depannya,” ujar Hasan.

Sebagai informasi, Kemenkeu, BI, hingga Danantara dapat menjadi pemegang saham BEI, sebagaimana Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.

Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2). (Sumber:Antara)

x|close