Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemetaan terhadap risiko berbagai produk, fitur, dan layanan digital yang digunakan anak sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah seiring meningkatnya aktivitas anak di ruang digital. Pemetaan bertujuan menentukan tingkat risiko setiap produk, fitur, dan layanan (PLF), sehingga bentuk pelindungan yang diterapkan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat disesuaikan.
Sampai dengan 6 September 2026, tercatat 252 PLF yang berasal dari 94 PSE telah menyelesaikan penilaian mandiri. Komdigi kemudian melakukan verifikasi terhadap 60 PLF, dengan hasil 38 PLF memiliki profil risiko rendah dan 22 PLF masuk dalam kategori risiko tinggi.
Kategori risiko tinggi menunjukkan bahwa suatu layanan dinilai tidak aman bagi anak atau tidak diperbolehkan memberikan akses kepada akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan pelindungan anak. Semakin tinggi tingkat risiko sebuah layanan, semakin besar pula kewajiban pelindungan yang harus diterapkan PSE.
Baca Juga: X Tak Punya Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Sulit Koordinasi
Daftar 22 Platform Berisiko Tinggi
Berdasarkan hasil verifikasi Komdigi, terdapat 22 produk, fitur, dan layanan yang ditetapkan dalam kategori berisiko tinggi bagi anak, yakni:
-
Aplikasi Lazada
-
Situs Web Lazada
-
Blibli
-
BMoney
-
Vidio
-
Hago App
-
Pinterest
-
SnackVideo
-
X
-
Sola Mahjong
-
Goddess of Victory: NIKKE
-
Age of Empires Mobile
-
Valorant
-
Teamfight Tactics Mobile
-
Apple Podcasts
-
WeTV
-
MAXStream TV
-
Discord
-
Telegram Messenger
-
YouTube
-
Ludo World-Ludo Superstar
-
Crossfire: Legends
Daftar tersebut terdiri atas beragam layanan digital, seperti media sosial dan komunikasi, perdagangan elektronik, platform streaming, hingga gim. Masing-masing layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda sehingga penerapan langkah pelindungannya disesuaikan dengan profil risiko tersebut.
Baca Juga: Kemkomdigi Pantau Uji Materi Aturan Penggunaan Nomor Ponsel di MK
Status Penetapan Platform
Komdigi menjelaskan bahwa dari 60 PLF yang telah melalui proses verifikasi, sebanyak 22 PLF masuk kategori risiko tinggi. Untuk status penetapannya, sebagian platform telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Sementara itu, platform lainnya masih dalam tahapan penetapan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Pemetaan ini menjadi bagian dari evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas. Pemerintah masih memberikan waktu kepada PSE yang belum menyelesaikan penilaian mandiri untuk memenuhi kewajibannya hingga 31 Desember 2026.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko terhadap layanan yang bersangkutan.
Kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas internet bagi anak dilarang. Pemerintah menggunakan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko layanan serta usia pengguna. Dengan demikian, perlakuan terhadap setiap platform dapat berbeda sesuai dengan hasil pemetaan risikonya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Konten di platform media sosial terkait perlindungan anak di bawah umum di ranah digital (Antara)