Ntvnews.id, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen dari sebelumnya 15 persen untuk harga di atas Rp10.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini Senin 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian tersebut dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi," tulis Bursa Efek Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin 19 Oktober 2026.
Baca juga: Dasco hingga Kapolri Datangi BEI Buntut IHSG Anjlok
Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas ARB sebesar Rp1.
Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan di atas Rp5.000 ditetapkan sebesar 15 persen. Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Di sisi lain, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA tetap sebesar Rp1.
Baca juga: IHSG Ambruk Imbas Pengumuman MSCI, Dasco Minta BEI Perbaiki Pasar Modal RI
Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35 persen, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Dengan penyesuaian tersebut, batas penolakan otomatis atas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih rendah, yakni 7 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Ilustrasi - Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)