Tahap 2
Minimal 40% paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara.
Tahap 3
Minimal 10% paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara.
Untuk pilkada ini, pemerintah daerah sudah mengeluarkan biaya Rp34,57 triliun dari APBD untuk dihibahkan ke pusat/Kemenkeu. Dimana nantinya Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu.