Zulhas menyebutkan kebijakan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi konsumen.
Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan mulai dari sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar guna melindungi konsumen dalam negeri.
"Jadi ukuran liter itu harus benar, timbangan harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen," ungkapnya.