Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda hingga 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

NTVNews - 16 Mei 2024, 13:52
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Zulhas menyebutkan kebijakan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi konsumen.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan mulai dari sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar guna melindungi konsumen dalam negeri.

"Jadi ukuran liter itu harus benar, timbangan harus benar, gas harus benar ukurannya. Jangan sampai merugikan konsumen," ungkapnya.

Halaman
x|close