TikTok Sesumbar Kalahkan Aturan Larangan AS

NTVNews - 25 Apr 2024, 14:17
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Bendera Amerika Serikat/ist Bendera Amerika Serikat/ist

NTVNews.id-CEO TikTok, Shou Zi Chew sesumbar bakal memenangkan gugatan hukum terkait undang-undang larangan aplikasi video pendek populernya yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

"Yakinlah kami tidak akan kemana-mana," kata Shou Zi Chew dalam sebuah video.

"Faktanya dan konstitusi berpihak pada kami dan kami berharap dapat menang lagi," sesumbarnya.

Diketahui Biden telah menandatangani undang-undang yang memberi waktu 270 hari bagi anak usaha ByteDance itu untuk mendivestasikan aset TikTok di AS atau menghadapi larangan.

Dalam UU tersebut Biden menetapkan batas waktu penjualan pada 19 Januari atau satu hari sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Presiden AS. Tetapi ia dapat memperpanjang batas waktu tersebut hingga tiga bulan jika menurutnya TikTok mengalami kemajuan. Biden sendiri sedang mengincar masa jabatan kedua melawan mantan Presiden Donald Trump.

"Kami tidak ingin melihat adanya larangan," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre, Selasa (23/4/2024) seraya menegaskan hal ini tentang kepemilikan China, dikutip dari tbsnewsnet, Kamis (25/4/2024).

Pada tahun 2020, Trump dikalahkan oleh pengadilan dalam upayanya untuk melarang TikTok dan WeChat milik China.

Namun jelang Pilpres AS 2024 Trump, kandidat presiden dari Partai Republik kini berbalik arah dan menuding Biden yang bernafsu melarang TikTok. Bahkan Trump menyatakan Biden akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika pelarangan tersebut diberlakukan.

Halaman
x|close