Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sri Mulyani menyebut, pelaksanaan kenaikan tarif PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 ini akan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan dengan pemerintahan yang baru," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Lanjut kata Sri Mulyani, dalam perumusan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan perwakilan yang ditunjuk Prabowo.
"Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas pembangunan tetap bisa berjalan tanpa haru menunggu waktu," ungkap Sri Mulyani.
Dalam kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 target pertumbuhan ekonomi dirancang pada kisaran 5,1 hingga 5,5%.
Kemudian inflasi diperkirakan mencapai 1,5-3,5% tahun depan, nilai tukar rupiah menjadi Rp15.300 sampai Rp16.000 per dolar AS.