Kemendag Mau Bahas Permendag 8/2024 yang Dituding Jadi Biang Kerok Pailit Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2024, 15:24
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Adapun keputusan tersebut setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Baca juga: Menaker: Tidak Ada PHK, Sritex Berjalan Seperti Biasa

Menurutnya, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno.

 

Halaman
x|close