Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada 2025 mendatang.
"Sudah ada undang-undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI dikutip, Kamis (14/11/2024).
Bendahara Negara itu mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra.
Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait diterapkannya kebijakan tarif PPN 12 persen.
Baca juga: Penerimaan Pajak Seret, Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun yang Sangat Berat
"Saya setuju kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," ungkapnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan Kementerian Keuangan akan menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan baru dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.