"Yang 12 persen tentu kami serahkan kepada pemerintah baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa, 11 Juni 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani Punya 3 Wamenkeu: Ini Sesuatu Anugerah yang Baik
Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa membagi kenaikan PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen, kemudian menjadi 12 persen pada tahun 2025.