Dalam Sepekan Sri Mulyani Cs Tindak 283 Kali Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp49 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 12:58
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani ungkap pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan barang ilegal dengan nilai Rp49 miliar. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menkeu Sri Mulyani ungkap pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan barang ilegal dengan nilai Rp49 miliar. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Menurutnya maraknya barang ilegal ini membuat produk lokal menjadi sulit bersaing.

Baca juga: Sri Mulyani Punya 3 Wamenkeu: Ini Sesuatu Anugerah yang Baik

"Sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini industri dalam negeri kita telah mengalami tekanan yang sangat luar biasa, karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk-produk selundupan," jelas Budi Gunawan.

Berbagai modus yang digunakan pelaku penyelundupan mulai dari ketidaksesuaian dokumen hingga mekanisme pencucian uang.

"Modus-modus yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," tandasnya.

Halaman
x|close