Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi COVID-19.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang menjadi nasabah bank BUMN atau Himbara, dan yang telah memiliki utang macet yang telah melewati masa jatuh tempo sekitar 10 tahun.
Maman memperkirakan bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM di bank BUMN tercatat memiliki piutang macet, dengan total nilai utang yang akan dihapuskan diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Baca juga: iPhone XS Max Resmi Masuk Daftar Ponsel Jadul
Dengan penghapusan piutang ini, nama debitur dari sektor-sektor tertentu yang memiliki utang macet akan dibersihkan, memungkinkan mereka untuk kembali mengakses permodalan.
Beberapa ketentuan dalam PP tersebut antara lain mencakup bahwa UMKM telah melakukan restrukturisasi pinjaman dengan bank atau lembaga keuangan non-bank (LKNB), dan bahwa upaya penagihan utang sudah dilakukan secara maksimal tetapi tetap tidak berhasil.