Selain itu, utang UMKM yang disebabkan oleh bencana alam dan yang tidak mampu membayar setelah sekitar 10 tahun, dengan nilai pokok piutang maksimal Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk badan usaha, juga akan dihapuskan.
Baca juga: Innalillahi, Jasad Laki-laki Ditemukan Membusuk di Toko Jamu Pondok Aren