Kementerian UMKM Menyusun Petunjuk Teknis Terkait Penghapusan Piutang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2024, 07:05
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza diwawancarai awak media di sela meninjau pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11/2024) ANTARA Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moriza diwawancarai awak media di sela meninjau pameran UMKM Mikroex Summit 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (14/11/2024) ANTARA

Selain itu, utang UMKM yang disebabkan oleh bencana alam dan yang tidak mampu membayar setelah sekitar 10 tahun, dengan nilai pokok piutang maksimal Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk badan usaha, juga akan dihapuskan.

Baca juga: Innalillahi, Jasad Laki-laki Ditemukan Membusuk di Toko Jamu Pondok Aren

Halaman
x|close