“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” paparnya.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie membongkar perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. Angka ini diketahui berdasarkan jumlah transaksi online dari PPATK.
"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun," kata Budi.