Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan penerapan secara selektif.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Barang kebutuhan pokok serta jasa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Bahkan, DPR mengusulkan penurunan pajak pada barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Dasco: Barang-barang Pokok yang Berkaitan dengan Rakyat PPN nya 11 %
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," paparnya.
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk membahas lebih lanjut usulan ini.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.