Dalam pembahasan tersebut, diputuskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa pelayanan langsung untuk masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," tegas Dasco.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, juga menegaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang mewah.
Berikut penjelasan lengkap Misbakhun:
Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif.
Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.