PPN adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia berlaku sebesar 11 persen. Namun, pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tersebut menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP pasal 7 ayat 1. Berdasarkan ketentuan dalam UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut adalah objek yang dikenakan PPN. Berikut adalah beberapa contoh barang kena pajak (BKP) menurut Antara, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Kemenag Akselerasi Sertifikasi Guru Madrasah
Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, disentuh, bergerak, atau tidak bergerak. Beberapa contoh barang berwujud yang dikenakan PPN antara lain:
1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone
2. Pakaian dan barang-barang fashion