2. Penggunaan atau hak untuk memakai peralatan atau perlengkapan industri, komersial, atau ilmiah
3. Penyediaan pengetahuan atau informasi dalam bidang ilmiah, teknikal, industri, atau komersial
Sementara itu, PPh adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan berdasarkan penghasilan yang mereka terima atau peroleh dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Tim RK-Suswono Konsultasikan Gugatan Pilkada ke MK
Menurut hipajak.id, berikut adalah perbedaan antara PPN dan PPh:
1. Objek pajak PPN dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
2. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh dikenakan langsung pada pihak yang memperoleh penghasilan.