Proyeksi Kuota Pertalite Capai 33,23 Juta KL untuk Tahun Depan

NTVNews - 27 Mei 2024, 18:56
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (Istimewa)

Dia percaya bahwa pandemi COVID-19 telah mendorong peningkatan aktivitas masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan konsumsi bahan bakar.

Peningkatan penyaluran Pertalite tercermin dalam data realisasi yang dikeluarkan oleh BPH Migas. Pada tahun 2022, penyaluran Pertalite mencapai 29,49 juta KL, kemudian meningkat menjadi 30,03 juta KL pada tahun 2023.

BPH Migas RDP dengan DPR <b>(Istimewa)</b> BPH Migas RDP dengan DPR (Istimewa)

"Erika menyatakan bahwa pertumbuhan konsumsi JBKP dari tahun 2022 hingga 2023 hanya sekitar 1,8 persen."

Pada periode Januari hingga April 2024, penyaluran Pertalite mencapai 9,996 juta KL atau sekitar 31,63 persen dari total kuota yang dialokasikan oleh BPH Migas sebesar 31,60 juta KL. 

Berdasarkan peningkatan penyaluran yang dicatat oleh BPH Migas, Erika memperkirakan bahwa pada Desember 2024, penyaluran Pertalite dapat mencapai 31,511 juta KL atau sekitar 99,71 persen.

"Erika menyatakan bahwa terkait dengan proyeksi volume JBT dan JBKP untuk tahun 2025, BPH Migas telah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada tanggal 6 Februari 2024." Ujarnya.

Halaman

TERKINI

TikTok Resmi Ditutup di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 15:51 WIB

100 Hari Prabowo, Indonesia Menang Gugatan Sawit di WTO

Energi Minggu, 19 Jan 2025 | 13:28 WIB

TikTok: Layanan Kami Untuk Sementara Tak Tersedia di AS

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:56 WIB

CEO TikTok Ucapkan Terima Kasih kepada Trump

Digital Minggu, 19 Jan 2025 | 11:43 WIB

Larangan TikTok Ditunda, Trump Beri 90 Hari Perpanjangan Waktu

Keuangan Minggu, 19 Jan 2025 | 11:17 WIB

Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen di 2025

Ekonomi Jumat, 17 Jan 2025 | 18:08 WIB

Saham China Terkait Aplikasi Xiaohongshu Melonjak

Keuangan Jumat, 17 Jan 2025 | 17:10 WIB
Load More
x|close