Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan sertifikasi halal melalui asosiasi atau kelompok.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena pelaku UMKM kerap mengalami kendala saat harus mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Tadi memang ada kesulitan kalau satu-satu agak repot. Saya usul melalui asosiasi, jadi asosiasi bertanggung jawab kepada anggotanya," ujar Zulhas di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag di Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024
Untuk itu, Zulhas mendorong sejumlah UMKM untuk membentuk asosisi untuk mempersingkat waktu sertifikasi halal.
"Misalnya pedagang bakso kan banyak ada 1.000 anggotanya cukup 1 saja sampel, dia bisa gandakan sampai 1.000, tapi dijamin oleh asosiasi. Makanya dikasih 1 untuk 1.000 karena lebih mudah," jelas Mendag.
"Asosiasi warteg, kalau dia satu-satu kan susah, mau ke sini saja susah kan adanya di Tegal, jadi melalui asosiasi," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM yang semula Oktober 2024 menjadi 2026.