Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 19:37
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan  transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

"Jadi, tol dan layanan serupa seperti e-toll juga bebas dari PPN," tegas Airlangga.

Selain untuk sistem pembayaran, Airlangga juga mengungkapkan bahwa PPN tidak akan dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri.

Baca juga: Kemenkeu Paparkan Rincian Barang dan Jasa Premium yang Dikenakan PPN 12%

Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada sektor tol, kesehatan, dan pendidikan, kecuali untuk barang dan jasa tertentu.

"Kecuali untuk barang dan jasa khusus yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Airlangga menambahkan bahwa kenaikan PPN bukanlah 12 persen secara keseluruhan, tetapi hanya 1 persen, dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun ada dampak terhadap inflasi, ia menilai pengaruhnya terhadap perekonomian nasional tidak terlalu signifikan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang.

Halaman
x|close