Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Menurut Dwi Astuti, pengenaan PPN pada jasa layanan uang elektronik bukanlah hal baru, melainkan sudah ada sejak UU PPN yang berlaku pada tahun 1984, yang juga mengatur bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk dalam objek yang dibebaskan dari PPN.
Aturan terkait pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik, termasuk layanan teknologi finansial (fintech), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Baca juga: Gerindra: PDIP yang Inisiasi Kenaikan PPN 12%
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara layanan, seperti biaya registrasi, top-up saldo, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
Hal yang sama berlaku untuk layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).