Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 19:37
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan  transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka PPN akan dikenakan pada biaya administrasi tersebut.

Jika biaya administrasi top-up sebesar Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, maka PPN yang dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dibayar akan menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close