Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka PPN akan dikenakan pada biaya administrasi tersebut.
Jika biaya administrasi top-up sebesar Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, maka PPN yang dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Jika PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dibayar akan menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.
Sedangkan jika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan PPN.
(Sumber: Antara)