Kemenkeu Tegaskan PPN Transaksi QRIS Dibebankan pada Pedagang, Bukan Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 19:55
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti (Antara/ Imamatul Silfia)

Meski PPN mengalami kenaikan dari 11% menjadi 12%, kebijakan tersebut tidak akan berdampak langsung pada konsumen. Hal ini memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap efisien dan ramah pengguna.

Bank Indonesia (BI) turut mengatur besaran MDR berdasarkan kategori usaha dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 mulai 1 Desember 2024.

Sementara itu, untuk usaha kecil, menengah, dan besar, MDR yang berlaku adalah 0,7%. Adapun kategori layanan pendidikan dikenakan biaya MDR sebesar 0,6%, serta SPBU, BLU, dan PSO sebesar 0,4%.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Jika terdapat pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sebagai konsekuensinya, pedagang tersebut berisiko masuk daftar hitam atau kerja sama dengan PJP dapat dihentikan.

Halaman
x|close