Ini Dia Jenis Beras yang Tak kena Kenaikan PPN 12 Persen!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 13:38
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi pajak Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar. Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," ungkap Arief.

Baca Juga: Rakortas Pangan, Menko Zulhas Sebut Bakal Tambah Cadangan Beras Hingga Jagung Tahun 2025

Ia juga mengingatkan bahwa pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jangan lupa, Januari dan Februari nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah. Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," lanjutnya.

Sebagai bagian dari langkah untuk mengimbangi kebijakan PPN 12%, terutama terkait kebutuhan pangan, pemerintah akan mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) melalui Perum Bulog pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12%

Penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta didasarkan pada beberapa alasan, termasuk penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta, yang turun 0,68 juta dari tahun sebelumnya. Program ini juga menggunakan data desil 1 dan 2, yang berjumlah 14 juta berdasarkan data P3KE, dengan tambahan data lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin.

Halaman
x|close