Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun depan tidak akan mencakup pangan pokok strategis, termasuk beras yang diproduksi dalam negeri. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan hal ini dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, beras premium yang disebut akan dikenakan PPN sebenarnya merujuk pada jenis beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.
Baca Juga: Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12%
"Pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Klasifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang mendefinisikan beras umum sebagai beras premium dan medium, berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan tingkat butir patah.
Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12% hanya diberlakukan pada jenis beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Bab I dalam Perbadan 2 Tahun 2023.