"Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim, Juni 2016 lalu.
"Nanti ada kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5% penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5%. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang diantaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah," lanjutnya.