Barang Kiriman TKI Dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Simak Aturannya

NTVNews - 2 Mei 2024, 15:56
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi di bandara Ilustrasi di bandara

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. yang memuat hasil disepakati untuk diubah dari Permendag 36 Tahun 2023, salah satunya mengenai barang kiriman PMI ke Indonesia.

Kemendag telah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 salah satunya mengenai barang kiriman PMI.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, mengatakan dengan direvisinya aturan tersebut barang kiriman TKI tidak lagi dibatasi.

"Impor barang PMI poin pentingnya tidak ada batasan jenis barang keculai barang yang dilarang dan berbahaya," ujar Aris dalam Sosialisasi Permendag No. 7 Tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

Kendati demikian, barang yang dilarang diatur dalam Permendag No.40 tahun 2022 terkait keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup dan tidak boleh masuk wilayah pabean Indonesia.

"Contohnya komoditas prekursor, nitroselulos, bahan perusak ozon, barang berbahaya, hydro floor carbon atau HFC, baterai lithium tidak baru," ungkapnya.

Kedua, tidak ada lagi batasan jumlah barang pada setiap pengiriman.

Asalkan nilai barangnya tidak lebih dari USD 1.500 per tahun bagi PMI yang tercatat di BP2MI dan USD 500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.

Terakhir, barang yang diimpor boleh merupakan barang baru maupun tidak baru, tapi dengan catatan barang tersebut merupakan milik dari PMI.

Halaman
x|close