Dony Oskaria Bantah Isu Danantara Bisa Ganti Direksi BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2025, 13:51
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dony Oskaria Dony Oskaria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - COO Danantara Indonesia Dony Oskaria buka suara terkait pergantian direksi BUMN yang bisa dilakukan oleh Danantara.⁠

Hal ini setelah Edi Slamet Irianto menceritakan bahwa dirinya dicopot dari Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri di PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) oleh COO Danantara Dony Oskaria.⁠

Dony Oskaria membantah hal tersebut dan menegaskan mengganti direksi bukan kewenangannya.

"Saya rasa Pak Edi salah informasi ya. Saya tidak punya kewenangan mengganti-ganti direksi," ucapnya saat dikonfirmasi Ntvnews.id, Jumat 4 Juli 2025.

Baca juga: Potret Prabowo Umrah Bareng Menag, Seskab Teddy, Menlu, Menko Pangan dan Bos Danantara

Menurutnya pergantian direksi termasuk posisi Edi di Agrinas merupakan bagian dari penyegaran.

Sebelumnya, Edi Slamet Irianto diberhentikan dari Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara.

Edi membenarkan pemberhentian tersebut yang terjadi setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 1 Juli 2025. 

"Benar bahwa saya telah diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," ucap Edi dalam keterangannya.

Baca juga: Danantara Dapat Investasi Rp162 Triliun dari Raksasa Energi Arab Saudi

"Pemberhentian ini saya terima beberapa jam setelah RUPS melalui zoom meeting dengan Bapak Faturahman Asdep Industri Perkebunan TMT 1 Juli 2025," sambungnya.

Edi menjelaskan, surat pemberhentian ditandatangani oleh Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara Dony Oskaria.

Meski pengangkatan dan Pemberhentian ini hak prerogatif pimpinan, Edi menilai hal tersebut tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Contoh Kepala BPI Danantara melalui surat Nomor : S-049/DI-BP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak diperkenankan untuk melakukan perombakan atau penggantian manajemen BUMN," ungkapnya.

x|close