Ntvnews.id, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) pengelola KFC Indonesia menjual 15 persen saham miliknya di PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada PT Shankara Fortuna Nusantara (SFN).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 4 Juli 2025, FAST menjual 41.877 lembar saham Seri A kepada SFN senilai Rp 54,44 miliar.
Nilai Rencana Transaksi tersebut bila dibandingkan dengan nilai ekuitas per 31 Desember 2024 yang sebesar Rp127 juta, merupakan 42,62 persen dari jumlah ekuitas perseroan.
Dengan demikian, rencana transaksi merupakan transaksi material yang didefinisikan dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Baca juga: Jenazah Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas Akan Dimakamkan Pagi Ini
SFN merupakan perusahaan milik anak Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang bergerak dibidang perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging yang diawetkan.
Adapun struktur permodalan dan kepemilikan saham SFN diantaranya oleh Liana Saputri sebesar 45 persen, Putra Rizky Bustaman 45 persen, dan Bani Adityasuny Ismiarso 10 persen.
Liana merupakan putri sulung Haji Isam. dan Putra Rizky Bustaman merupakan suami Liana Saputri.
Sebelumnya, FAST menarik pinjaman jumbo sebesar Rp875 miliar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
FAST telah menandatangani tiga fasilitas pinjaman diantaranya perjanjian kredit investasi refinancing, perjanjian kredit term loan dan perjanjian kredit modal kerja non rekening koran.
Baca juga: Ditemukan Keadaan Tewas, Jenazah Notaris Bogor Diautopsi di RS Polri
Adapun nilai perjanjian kredit investasi refinancing tranche 1 sebesar Rp 150 miliar.
Kemudian tranche 2 senilai Rp50 miliar dengan tujuan refinancing aset eksisting FAST berupa gerai dan restoran support center milik perusahaan.
Selanjutnya kredit term loan sebesar Rp525 miliar, dengan tujuan refinancing aset eksistin perusahaan. Jangka waktu kredit ini delapan tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Terakhir, FAST mengantongi perjanjian kredit modal kerja non rekening koran dengan limit fasilitas kredit sebesar Rp150 miliar.