Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Luhut mencontohkan, sejumlah kegiatan ekonomi dapat dibatasi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Sebagai contoh, untuk individu, pengurusan paspor bisa ditangguhkan jika pajak belum dibayar. Sementara untuk badan usaha, dampaknya bisa berupa pembatasan kegiatan impor.
"Kamu ngurus paspormu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa, nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa enggak bisa, karena kau belum bayar ini,"
"Dengan sistem ini, semua pihak akan memahami dan ini akan membuat Indonesia lebih transparan di masa depan," katanya.
Baca juga: Prabowo Bentuk Komite Percepatan Transformasi Digital untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak
Pada kesempatan yang sama, Anggota DEN Chatib Basri menekankan bahwa kepatuhan merupakan tantangan besar dalam penyerapan pajak. Oleh karena itu, digitalisasi dapat menjadi faktor yang mendorong perbaikan.
Chatib melanjutkan penjelasan Luhut dengan menambahkan bahwa ketika Coretax digabungkan dengan GovTech, sistem ini dapat melakukan pengecekan silang data.