Catat! Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP

NTVNews - 31 Mei 2024, 22:26
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mulai 1 Juni 2024 beli LPG 3 kg wajib pakai KTP Mulai 1 Juni 2024 beli LPG 3 kg wajib pakai KTP

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai transformasi pembelian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg dengan menunjukkan KTP pada Sabtu (1/6).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, langkah ini dilakukan supaya pengguna yang terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadi penerima manfaat.

"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Agus pun menegaskan bahwa saat ini masih dilakukan tahapan pencatatan data pembeli LPG Tabung 3 kg. Pada 1 Juni 2024 besok, menandai kick off dimulainya kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.

"Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP. Bagi KTPnya yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG," tukasnya.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang masih mengalami kesulitan sinyal, di mana penggunaan logbook tetap diperlukan. Data dari daerah-daerah tersebut telah diinventarisasi oleh Pertamina.

"Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook," ungkap Agus.

Halaman
x|close