Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun, DJP menegaskan bahwa Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Artinya, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih diwajibkan menggunakan sistem e-Filing yang tersedia di portal pajak.go.id.
Kapan Coretax Mulai Berlaku?
Dalam pernyataan resmi yang dirilis DJP pada Jumat, 10 Januari 2025, disebutkan bahwa e-Filing tetap menjadi sistem yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id." demikian bunyi informasi tersebut.
Keputusan ini diambil terkait dengan kesiapan implementasi Coretax yang baru berlaku untuk tahun pajak 2025.
Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk memastikan data yang terdaftar di portal pajak.go.id, seperti email dan nomor telepon, sudah diperbarui agar pelaporan melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.