Pada April 2024, Presiden AS yang masih menjabat, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mengharuskan TikTok untuk beralih ke pengawasan perusahaan AS, dengan ancaman larangan operasional yang bisa dimulai pada 19 Januari.
Menurut dokumen yang diperoleh RIA Novosti, Trump mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk menunda larangan terhadap TikTok sehingga ia bisa menyelesaikan masalah ini setelah dilantik pada 20 Januari.
TikTok adalah aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh perusahaan China, ByteDance, dan diluncurkan pada tahun 2018.
Aplikasi ini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah AS yang khawatir bahwa pemerintah China bisa mengakses data pengguna atau memanfaatkan aplikasi untuk menyebarkan propaganda.
Pemilik TikTok, ByteDance, sering menanggapi kekhawatiran tersebut dengan penolakan. Saat ini, TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS.
(Sumber: Antara)