Dengan dicabutnya izin usaha, PT SRV tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.
PT SRV juga diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, PT SRV tidak diperkenankan lagi menggunakan istilah "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan.
(Sumber: Antara)