Dalam unggahannya di X, Elon menyatakan bahwa ia telah lama menentang kebijakan pemblokiran TikTok tersebut. Menurutnya, pemblokiran ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara.
"Meskipun demikian, situasi saat ini di mana TikTok diizinkan beroperasi di Amerika, tetapi X tidak diizinkan beroperasi di Tiongkok tidak seimbang. Sesuatu perlu diubah,” kata dia.
Penutupan TikTok terjadi setelah perdebatan hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan terkait undang-undang pelarangan atau divestasi yang disahkan oleh Kongres tahun lalu.
TikTok menentang undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang itu melanggar hak Amandemen Pertama untuk TikTok dan para kreatornya.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak argumen perusahaan tersebut.
Baca Juga : Sempat Diblokir, TikTok Kembali Beroperasi di AS Berkat Trump
Lizzo