KPPU mencatat bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi dan menjadi satu-satunya aplikasi toko yang secara otomatis terpasang pada perangkat dengan sistem operasi Android. Berdasarkan analisis pasar dan fakta persidangan, kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing System dinilai telah membatasi opsi pembayaran alternatif.
KPPU menilai kebijakan tersebut berdampak negatif, seperti:
1. Penurunan jumlah pengguna aplikasi.
2. Penurunan transaksi aplikasi.
3. Peningkatan harga aplikasi hingga 30 persen akibat biaya layanan yang dikenakan, yang berkisar antara 15 hingga 30 persen.
Selain itu, pengembang aplikasi yang tidak mematuhi aturan ini berisiko dikenai sanksi, termasuk penghapusan aplikasi mereka dari Google Play Store. Google juga melarang pembaruan aplikasi jika pengembang tidak menggunakan sistem pembayaran yang ditentukan. Hal ini, menurut KPPU, menghambat pengembang dalam memperbarui antarmuka pengguna dan mempertahankan daya saing di pasar.
Sanksi dan Instruksi KPPU