Didenda KPPU Rp202,5 Miliar, Google Ajukan Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 16:02
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Ilustrasi - Logo Google dipasang di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). (Antara)

Selain denda Rp202,5 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara, KPPU memerintahkan Google untuk:

1. Menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

2. Mengumumkan program User Choice Billing kepada pengembang.

3. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun kepada pengembang yang menggunakan sistem alternatif.

Keputusan ini mencerminkan upaya KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta melindungi pengembang lokal dari praktik bisnis yang dianggap tidak adil.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close