Selain denda Rp202,5 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara, KPPU memerintahkan Google untuk:
1. Menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
2. Mengumumkan program User Choice Billing kepada pengembang.
3. Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun kepada pengembang yang menggunakan sistem alternatif.
Keputusan ini mencerminkan upaya KPPU untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia serta melindungi pengembang lokal dari praktik bisnis yang dianggap tidak adil.
(Sumber: Antara)