Diketahui bahwa HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700, namun harga rata-rata MinyaKita saat ini di tingkat nasional mencapai Rp17.000. Hal ini terjadi di sejumlah wilayah seperti Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah Indonesia timur lainnya.
Karena itu, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
"Kami ingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Ini karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga minyak terjangkau oleh masyarakat," kata Budi.
(Sumber Antara)