A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KKP Ungkap Alasan Segel Proyek Reklamasi di Pulau Pari - Ntvnews.id

KKP Ungkap Alasan Segel Proyek Reklamasi di Pulau Pari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2025, 09:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu/Ist Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Hal tersebut sebagai langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismantono Darwin mengatakan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," ucap Doni dalam keterangannya dikutip, Kamis 30 Januari 2025.

Baca juga: Ada Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Pari Kepulauan Seribu

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Menurutnya aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ungkapnya.

Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Baca juga: Terpopuler: Istri dr. Richard Lee Ikut Pindah Agama Hingga Makna Imlek bagi Masyarakat Tionghoa

KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

"KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir," jelas Doni.

Hal tersebut lantaran Pulau Pari merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Halaman
x|close