Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal usulan perguruan tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengelola pertambangan.
Adapun rencana tersebut merupakan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil mengatakan, belum mengetahui seperti apa detail usulan tersebut. Namun, ia akan mempelajari lebih lanjut.
"Saya kebetulan baru pulang dari India. Belum saya baca. Nanti setelah saya baca, kami pelajari," ucap Bahlil di Hotel Westin, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Baca juga: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp3,7 Triliun dalam 100 Hari
Lebih lanjut, Bahlil menyambut baik usulan perguruan tinggi dan UMKM bisa menggarap tambang.
Hal tersebut dalam rangka mengembalikan pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya pikir sebuah niat yang baik. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ungkap Bahlil.