Kemkomdigi Lakukan Investigasi soal Kebocoran Data Pegawai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 12:01
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar ((Antara))

Baca Juga: Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam

Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sabar menyatakan, setiap individu yang sengaja mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dijatuhi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp4 miliar.

"Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ucap Sabar.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Menkomdigi Sebut Prabowo Minta Kebut 2 Bulan Aturan Medsos Anak

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Halaman
x|close