Baca Juga: Menkomdigi Bakal Sanksi Berat Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak dalam Waktu 1x4 Jam
Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sabar menyatakan, setiap individu yang sengaja mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dijatuhi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp4 miliar.
"Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," ucap Sabar.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut Prabowo Minta Kebut 2 Bulan Aturan Medsos Anak
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.