A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron Panggil Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat - Ntvnews.id

Nusron Panggil Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 17:10
Katherine Talahatu
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan-topi biru) memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid (kanan-topi biru) memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (Dok.Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa minggu depan ia akan memanggil tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek pagar laut di perairan Bekasi.

Tujuannya adalah untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan atas lahan di ruang laut tersebut.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

"Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya," kata Nusron di Jakarta Rabu 4 Febuari 2025.

Baca juga: KSAL Pastikan Pembongkaran Pagar Laut Terus Dilanjutkan

Nusron Wahid menjelaskan bahwa untuk PT TRPN, ia akan membentuk tim gabungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna melakukan proses pemanggilan. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun sudah melakukan reklamasi.

Nusron juga menambahkan, jika perusahaan yang telah memiliki SHGB di ruang laut tersebut menolak untuk membatalkan sertifikatnya, ia akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut. 

"Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan," katanya.  

Baca juga: Menteri Nusron Kaget! Pagar Laut Bekasi Punya Surat HGB Mencapai 581 Hektare 

Sebelumnya, pada Rabu, 15 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tindakan tegas ini diambil karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tersebut tidak mengindahkan surat penghentian sementara yang telah dikirimkan oleh KKP pada 19 Desember 2024.  

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu, Rabu 15 Januari 2025

(Sumber: Antara)

 

Halaman
x|close