Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali menyita barang-barang impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal senilai Rp8,3 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, barang-barang ilegal ini diduga berasal dari Cina yang masuk ke Kalimantan dan berhasil disita dalam dua operasi yang melibatkan Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI, Bareskrim Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa balpres impor," ucap Budi Santoso di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Februari 2025, Ada Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh
Adapun barang-barang impor yang tersebut berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1,663 koli.
Lebih lanjut, Mendag Budi Santoso menyebut masuknya barang ilegal merupakan musuh bersama.
Hal tersebut lantaran barang-barang ilegal menjadi penghambat pertumbuhan industri Indonesia khususnya industri tekstil.
Ia pun menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 13 Januari 2025 oleh Bakamla bersama BPTN Surabaya, penindakan tersebut berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil ilegal.