Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan meresmikan regulasi eSIM sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi digital.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa, Meutya meminta dukungan dari Komisi I DPR RI agar Kemkomdigi dapat segera meresmikan regulasi eSIM, sebagai langkah untuk mewujudkan modernisasi pemerintahan.
Baca Juga: Fakta Rudi Sutanto Disebut Rudi Valinka di X, Begini Kata Meutya Hafid
"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," ujar Meutya, Rabu 5 Febuari 2025.
Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. Langkah ini diambil untuk menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar lebih dari satu nomor.
Regulasi terkait pemutakhiran data masyarakat oleh operator seluler telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 160 ayat (1).
Baca Juga: Meutya Hafid Sebut Raline Shah Bantu Jalankan Progrma Edukasi dan Digital