Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Adapun dalam aturan tersebut merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Dalam aturan tersebut pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK).
Dana transfer daerah lain yang ikut dipotong adalah dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Aceh, dana desa, hingga dana keistimewaan yang selama ini diterima Provinsi DIY.
Adapun pagu alokasi DAU tahun 2025 dipotong sebesar Rp15,67 triliun dari pagu awal Rp446,63 triliun, sehingga menjadi Rp430,95 triliun.
Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Dugaann Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Baca juga: Bahlil Jamin UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg dengan Harga Terjangkau
Kemudian dana DAK fisik dipangkas Rp18,3 triliun dari pagu awal tahun 2025 Rp36,95 triliun, sehingga menjadi Rp18,64 triliun.
Selanjutnya dana otsus yang mengalami pengurangan Rp509,45 miliar dari pagu awal sebesar Rp 14,51 triliun.
Adapun Papua dipangkas menjadi Rp9,69 triliun, kemudian Aceh dipotong menjadi Rp 4,3 triliun.
Lalu dana keistimewan, DIY yang awalnya akan menerima pagu Rp1,2 trilun menjadi Rp1 triliun.
Terakhir dana desa yang pagu awalnya pada 2025 ditetapkan Rp71 triliun, mengalami pemangkasan anggaran Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.