Hal tersebut sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.
Lanjut kata Heru, pengembalian tabungan Tapera kepada peserta atau ahli waris dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," jelas Heru.